Direktur Political Communication Institute (Polcomm), Heri Budianto, menilai Komisi Pemilihan Umum cukup siap dalam menghadapi gugatan Prabowo-Hatta dalam sidang di Mahkamah Konstitusi. Langkah mereka menunjuk advokat senior, Adnan Buyung Nasution, sebagai kuasa hukum menjadi indikasi konkret.
"Dengan menunjuk Bang Buyung, KPU sangat ingin keputusannya menetapkan Jokowi-JK sebagai presiden terpilih tetap diputuskan MK. Bukan dianulir," kata Heri saat berbincang dengan VIVAnews, Sabtu 9 Agustus 2014.
Namun demikian, KPU bukan tanpa masalah. Terkait pembukaan kotak suara, Heri melihat lembaga yang diketuai Husni Kamil Manik itu seperti kehabisan akal dalam mengatasi opini yang berkembang.
"Mestinya KPU menjelaskan secara jelas dan clear soal kotak suara tersebut," ujar dia.
Menurut Heri, publik menangkap KPU telah melakukan kesalahan dan melanggar etik. Jika tidak disikapi dengan benar, maka masyarakat akan menyimpulkan mereka berpihak kepada salah satu calon.
"Sebab, calon yang merasa dirugikan adalah kubu Prabowo-Hatta. Soal itu, KPU mestinya membela diri," jelasnya.
Pengajar di Universitas Mercu Buana, Jakarta, itu menambahkan seharusnya kotak suara itu dibuka dengan menghadirkan saksi kedua belah pihak dan pihak keamanan. Tujuannya, agar tidak ada praduga dari pasangan calon.
"Nah, ketika itu tidak dilakukan, maka secara etis langkah KPU itu keliru," tuturnya.
Sumber: politik.news.viva.co.id
0 komentar:
Posting Komentar