Petugas Polresta Depok masih menyelidiki kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru MC terhadap R anak didiknya.
Kasat Reskrim Polresta Depok Kompol Agus Salim mengatakan, pihaknya masih menyelidiki kasus ini. Untuk itu belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Ini kan baru laporan dan kami masih memeriksa terlapor. Memang benar ada laporan atas kasus ini tapi belum dapat kami tetapkan tersangka. Hasil visum saja belum ada," kata Agus, Senin (4/8/2014).
Saat ini, korban sedang menjalani visum dan berkonsultasi dengan psikolog. R menuturkan, awal mula peristiwa itu ketika dia dipanggil oleh MC yang juga wali kelasnya, pada November 2013 lalu."Saat itu MC mengancam bila ingin lulus sekolah, harus mau melayani dia," tuturnya tertunduk malu.
Khawatir tidak lulus sekolah, R dengan terpaksa menuruti keinginan oknum guru tersebut. Di dalam kamar mandi sekolah, untuk pertama kalinya R harus kehilangan mahkota kehormatannya.
Tak hanya sekali, menurut R, ketika perpisahan di kawasan Puncak, pada Desember 2013, lagi-lagi oknum guru tersebut melakukan perbuatan bejat tersebut hingga akhirnya R hamil delapan bulan.
Sumber: sindonews.com
0 komentar:
Posting Komentar